Tepat dua hari yang lalu, riuh rendah para pendukung dan tim sukses paslon Bupati Polman 2024 makin menandakan perhelatan pesta demokrasi lima tahunan semakin dekat. Di tengah ketidakjelasan “serangan fajar” dari para paslon, admin website kami justru menerima #SuratKaleng dari pembaca, surat yang cukup membuat admin-yang masih mahasiswi semester awal ini-keringat dingin.
Dalam hal ini NM (pengirim surat) berkeberatan atas apa yang dinarasikan oleh penulis “Korban Berteriak, Hukum Membisu: Kegagalan Penegakan Hukum dalam Kasus Pornografi yang Menimpa Peserta KKN Koparekraf”. Pada dasarnya, NM (bagian dari panitia penyelenggara KKN Koparekraf) mengklaim telah melakukan apa yang seharusnya dilakukan sebagai lembaga yang bertanggungjawab atas kasus yang telah berulang tahun ke satu ini. NM menganggap apa yang dinarasikan oleh penulis bertolak belakang dengan apa yang telah ia lakukan dalam upaya memberikan keadilan untuk korban.
Pada tulisan yang dipersoalkan, penulis memention panitia penyelenggara KKN Koparekraf yang mempertanyakan tanggung jawab serta tindakan tegas dalam mengupayakan keadilan bagi korban. Lebih lanjut dalam tulisan yang sama, penulis mengatakan “Sebagai lembaga yang menaungi kegiatan KKN Koparekraf, memiliki tanggung jawab moral untuk memastikan lingkungan yang aman bagi semua peserta KKN Koparekraf. Tindakan tegas dalam mengawal kasus ini hingga tuntas bukan hanya bentuk solidaritas terhadap korban, tetapi juga menjadi langkah preventif agar kejadian serupa tidak terulang di masa depan.”
Surat Kaleng dari NM
Selanjutnya dalam surat kalengnya, NM sebagai unsur panitia KKN merasa dipojokkan atas apa yang dinarasikan oleh penulis. NM menganggap apa yang disampaikan penulis merupakan pemberitaan yang tidak berimbang atau bahkan tidak sesuai dengan apa yang sebenarnya terjadi menurutnya.

Pada surat yang sama, NM meminta agar tulisan tersebut segera ditindak (dalam hal ini mungkin maksudnya ditakedown). Selain itu, NM mengecam partikelbebas.id sebagai media yang merilis tulisan tersebut, NM menambahkan bahwa partikelbebas.id harusnya menayangkan berita dengan fakta bukan menyebar opini yang menyesatkan, apa yang disampaikan tersebut cukup membuat kru-kru partikelbebas.id tersenyum tipis.
Salah-satu kru partikelbebas.id kemudian menelfon NM lewat nomor seluler yang disertakan dalam surat kalengnya. Pada pembicaraan lewat telfon dan pesan teks, NM tetap pada pendiriannya bahwa apa yang dinarasikan lewat tulisan tersebut adalah tidak benar. Kami menjelaskan bahwa media siber seperti partikelbebas.id tidak patut disamakan dengan media mainstream lainnya yang menyajikan artikel berita yang faktual dan aktual.
Partikelbebas.id adalah media siber yang memang menjadi ruang berbagi tulisan dan cerita yang tentu sarat akan opini, di mana kita tahu, opini dapat diartikan sebagai sikap atau pendapat seseorang tentang sebuah keadaan yang pernah atau belum terjadi. Tulisan yang berisikan opini dipengaruhi oleh pemikiran perasaan, keinginan, pengalaman, pemahaman, hingga keyakinan seseorang.
Lewat pesan teks, NM kembali meminta untuk tulisan tersebut segera ditakedown. Tentu kami tidak bisa serta merta melakukan tindakan tersebut tanpa konfirmasi terlebih dahulu kepada penulis. Kami juga meminta NM untuk menuliskan keberatannya di partikelbebas.id, sebagaimana partikelbebas.id adalah ruang bersama yang berbasis user generated content (UGC). Tapi dengan sedikit “sombong”, NM malah membalas anjuran kami dengan mengatakan “kalaupun saya klarifikasi, saya kirim ke media saya sendiri”.
NM menegaskan bahwa dirinya juga bekerja di media siber, yang jika demikian justru harusnya NM lah orang pertama yang seharusnya melakukan atensi publik lewat “medianya” guna sesegera mungkin mendorong keadilan terhadap korban dan memberikan publikasi atas proses pendampingan hukum terhadap korban. Tapi setelah kami cek di pada laman media yang ia maksud, tidak ada satupun artikel berita yang menyinggung soal kasus pornografi tersebut.
Dalam percakapan teks yang sama, NM mengancam akan membawa persoalan ini ke dewan pers. Pernyataan yang membuat kami menganggap bahwa kebebasan berekspresi tengah berusaha untuk dihalang-halangi dengan menggunakan nomenklatur-nomenklatur yang terdapat di dalam pedoman media siber.
Tentu sebagai media yang baru merangkak ini, upaya profesionalisme-dalam melayani setiap aduan atas konten kami-harus ditunjukkan. Setelah surat kaleng itu kami terima, kami kemudian memberikan catatan kaki pada tulisan yang dipersoalkan. Tidak hanya itu, kami juga kemudian berusaha menghubungi penulis dan berupaya mempertemukan NM dan penulis sebagaimana yang dimintanya.
Selanjutnya, salah-satu kru partikelbebas.id juga kemudian berusaha mengkonfirmasi narasi dari tulisan tersebut kepada korban dan pendamping hukumnya. Tidak hanya itu, teman serta keluarga korban yang kemudian bersolidaritas atas kasus ini turut memberikan tanggapannya atas apa yang dipersoalkan oleh NM.
Saat tulisan ini dibuat, kami sudah tersambung dengan penulis dan membuat janji untuk bertemu pada tanggal 28 November 2024 besok.
Menyikapi Ancaman NM
Kami sadar, bahwa media kolektif yang tidak ditopang oleh finansial yang mumpuni sangat rentan diperhadapkan pada masalah-masalah hukum dan administratif yang sarat diskriminatif. Tapi kami tetap teguh dengan berlindung pada Pasal 28E Undang-undang Dasar (UUD) 1945 dan Pasal 19 Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia (DUHAM) tentang kebebasan berekspresi.
Menurut kami, apa yang dinarasikan dalam tulisan yang dipersoalkan tersebut tidak mengandung poin-poin yang bisa berbuah delik. Apa yang disampaikan oleh penulis hanya sebatas merespon proses hukum dan tanggungjawab panitia penyelenggara KKN dalam kasus yang menurutnya sudah berlarut-larut tersebut.
Tetapi, tentu kami tidak berdiam saja. Apa yang disampaikan oleh NM menurut kami adalah upaya menghalang-halangin kebebasan pers dan kebebasan berekspresi dari setiap individu atau kelompok. Upaya tersebut bahkan kami nilai tendensius berujung pada upaya kriminalisasi.
Lantas apa yang kami lakukan sebagai respon atas ancaman tersebut. Tidak lama setelah salah-satu kru kami berkomunikasi dengan NM lewat telfon, kami kemudian langsung menghubungi jejaring di Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Makassar sebagai upaya pendampingan hukum jika hal-hal yang tidak diinginkan terjadi. Tidak hanya itu, berkat bantuan jejaring di nasional, kami kemudian juga disambungkan dengan Perhimpunan Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia Indonesia (PBHI) Nasional dan kawan-kawan SINDIKASI (Serikat Pekerja Media dan Industri Kreatif untuk Demokrasi).
Lewat jejaringan kawan lama, salah-satu kru kami juga kemudian berkoordinasi dengan Komisi Nasional Anti Kekerasan Terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) dan beberapa Non Government Organization (NGO) yang concern mengawal isu-isu perempuan sebagai upaya untuk memberikan atensi lebih meluas terhadap kasus yang menimpa peserta KKN Koparekraf tersebut.
Sikap Partikel Bebas
Pada subjudul Disclaimer laman Mukaddimah partikelbebas.id, ditegaskan bahwa tulisan yang terpublikasi di partikelbebas.id adalah tulisan yang tidak mengandung unsur SARA dan bias gender. Maka dengan ini pula, lewat tulisan ini kami menyatakan sikap berdiri bersama korban.
Bagi partikelbebas.id, perilaku-perilaku yang sarat akan upaya menghalang-halangi kebebasan berekspresi serta perilaku bias gender dan pembiaran atas hal-hal yang menyangkut kekerasan seksual harus dilawan. Maka untuk itu, partikelbebas.id tetap teguh menjadi kanal informasi dan ruang untuk membantu memberikan atensi publik terhadap kasus ini.
Apapun yang terjadi dan menimpa partikelbebas.id secara organisasional kedepannya (karena sikap di atas), adalah buah dari upaya perlawanan terhadap kelompok atau orang yang berusaha mengebiri keadilan bagi korban kekerasan seksual, yang bagi kami (sekali lagi) adalah perilaku menjijikkan.
Salam Sayang.
Friska Gayatri, Ketua Geng.
GIPHY App Key not set. Please check settings