in

HAKTP 2024: Kasus Kekerasan Terhadap Perempuan di Kampus Terus Terjadi

Rentang waktu antara 25 November hingga 10 Desember 2024 akan menjadi momen penting dalam memperingati Hari Anti Kekerasan Terhadap Perempuan (HAKTP) tahun 2024. Berbagai kampanye akan digelar untuk menyuarakan hak-hak perempuan di Indonesia.

Peringatan ini dimulai pada tanggal 25 November, yang merupakan hari penghapusan kekerasan terhadap perempuan, diikuti oleh beberapa peringatan penting lainnya, seperti: 1 Desember yang diperingati sebagai Hari HIV/AIDS Sedunia, 2 Desember untuk Hari Penghapusan Perbudakan, 3 Desember sebagai Hari Penyandang Disabilitas, 5 Desember untuk Hari Sukarelawan, 6 Desember sebagai Hari Tanpa Toleransi terhadap Kekerasan Terhadap Perempuan, dan diakhiri dengan 10 Desember yang merupakan Hari Hak Asasi Manusia (HAM).

Dalam seminar yang diselenggarakan di UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta pada 25 September lalu, Alimatul Qibtiyah, Komisioner Komisi Nasional Anti Kekerasan Terhadap Perempuan (KOMNAS Perempuan), mengungkapkan bahwa sekitar 9% dari pelaku kekerasan seksual adalah individu yang seharusnya menjadi pelindung, seperti guru, dosen, dan tenaga medis. Ironisnya, mereka malah berperan sebagai pelaku pelecehan seksual.

“Ada relasi kuasa di sini, jadi ketika kita membahas kekerasan seksual dan relasi kuasa, kadang-kadang situasi ini tidak dapat dihindari,” – Alimatul Qibliyah.

Permasalahan kekerasan seksual terus meningkat, termasuk di lingkungan kampus. Sayangnya, banyak korban yang memilih untuk tetap diam mengenai kasus yang mereka alami, sering kali karena ancaman dari pihak dosen atau akibat trauma yang mereka rasakan. Banyak dari mereka mengalami gangguan kesehatan mental dan bahkan ada yang terpaksa menghentikan studi mereka karena merasa kampus tidak menyediakan ruang yang aman.

Menurut data yang dilansir oleh komnasperempuan.go.id, antara tahun 2015 hingga 2020, kekerasan seksual terjadi di semua jenjang pendidikan, mulai dari taman kanak-kanak hingga perguruan tinggi. Namun, sebagian besar korban tidak melaporkan kasus yang mereka alami dan memilih untuk tetap bungkam. Ketakutan untuk bersuara akibat trauma, ancaman, dan stigma sosial yang ada di masyarakat sering kali menghalangi mereka untuk mencari keadilan.

Baca Juga  Tidak Ada Manusia Berwajah Malaikat di Hadapan Seks

Berdasarkan survei yang dilakukan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) pada tahun 2020, ditemukan bahwa 77% kasus kekerasan seksual di kampus pernah terjadi, tetapi 63% dari kasus tersebut tidak dilaporkan atau tidak diketahui oleh pihak kampus. Ini menunjukkan bahwa masih banyak kasus kekerasan atau pelecehan seksual yang terjadi, namun korban memilih untuk tidak melaporkannya. Dalam banyak kasus, mereka justru terjerat dalam UU Informasi dan Transaksi Elektronik terkait pencemaran nama baik atau UU Pornografi.

Dengan demikian, HAKTP 2024 bukan hanya sekadar peringatan, tetapi juga merupakan seruan untuk mengakhiri kekerasan terhadap perempuan, khususnya di lingkungan pendidikan.

Bagikan Ke Seluruh Umat Manusia!

What do you think?

Written by Al Muttaqin

Mahasiswa S1-Komunikasi dan Penyiaran Islam UIN Sunan Kalijaga, Duta Generasi Berencana kabupaten Polman tahun 2023

Tinggalkan Balasan

GIPHY App Key not set. Please check settings

Jejak Pemikiran Emha Ainun Nadjib dan Kiprahnya Dalam Membangun Paradigma Keberagamaan yang Membebaskan

Sumur, Dapur, dan Kasur: Sebuah Dekonstruksi dalam Kacamata Patriarki